naturalisasi

Arti kata "naturalisasi" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
na.tu.ra.li.sa.si
[n] (1) pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan; (2) [Bio]gejala terjadinya penyesuaian diri tumbuhan yg didatangkan dr tempat lain dan menjadi anggota biasa masyarakat tumbuhan di tempat yg baru itu

Demikianlah apa yang dimaksud dengan naturalisasi. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!