narkotik
Arti kata "narkotik" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
nar.ko.tik
obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (spt opium, ganja)
obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (spt opium, ganja)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan narkotik. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!