mengesahkan

Arti kata "mengesahkan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
me.nge.sah.kan
[v] (1) menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah -- Rancangan Undang-Undang Perkawinan; (2) menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah -- perceraian suami istri itu; (3) menetapkan; memastikan: tim dokter -- kematian orang tuanya; (4) meresmikan; memberlakukan: Presiden -- pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972

Demikianlah apa yang dimaksud dengan mengesahkan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!