mengebon

Arti kata "mengebon" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
me.nge.bon
[v] (1) mengambil atau meminjam barang atau uang yg akan dikembalikan atau dibayar kemudian dng menyerahkan surat berisi keterangan pengambilan atau peminjaman; (2) [Olr]mengambil atau meminjam pemain (sepak bola dsb) dr perkumpulan lain; (3) mengambil (meminjam) terdakwa (tersangka) untuk dimintai keterangan dsb: pengacara -- tersangka dr pihak kepolisian

Demikianlah apa yang dimaksud dengan mengebon. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!