menciduk
Arti kata "menciduk" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
men.ci.duk
[v] (1) mengambil dng ciduk (gayung, sendok, dsb); mencedok; (2)[ki]mengambil untuk ditahan (tt alat negara, polisi): polisi telah ~ dua gembong penjahat itu
[v] (1) mengambil dng ciduk (gayung, sendok, dsb); mencedok; (2)[ki]mengambil untuk ditahan (tt alat negara, polisi): polisi telah ~ dua gembong penjahat itu
Demikianlah apa yang dimaksud dengan menciduk. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!