mandat

Arti kata "mandat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
man.dat
[n] (1) perintah atau arahan yg diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dsb) kpd seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dng kehendak orang banyak itu: kongres memberikan -- kpd pengurus lama untuk meneruskan tugasnya; (2) kekuasaan untuk melakukan kewenangan kekuasaan dr suatu badan atau organ kekuasaan atas nama badan atau organ kekuasaan tsb: MPR memberikan -- kpd Presiden untuk menjalankan kekuasaan tertinggi negara; (3) instruksi atau wewenang yg diberikan oleh organisasi (perkumpulan dsb) kpd wakilnya untuk melakukan sesuatu dl perundingan, dewan, dsb: organisasi itu telah memberikan -- kpd ketua untuk ikut berunding; (4) surat perintah bayar: pegawai belum dapat menerima gaji krn -- nya belum ditandatangani oleh pejabat yg berwenang; (5) perwakilan atas suatu wilayah yg diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; pemberian kekuasaan: Jepang diberi -- untuk mengurus kepulauan bekas jajahan Jerman di Pasifik

Demikianlah apa yang dimaksud dengan mandat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!