mahkamah
Arti kata "mahkamah" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
mah.ka.mah
[n] badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan
[n] badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan
Demikianlah apa yang dimaksud dengan mahkamah. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!