lisensi

Arti kata "lisensi" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
li.sen.si
[n] (1) (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb: -- usaha; (2) pajak yg harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tt ekspor-impor; (3) izin menggunakan oktroi pihak lain dl hukum tt milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi

Demikianlah apa yang dimaksud dengan lisensi. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!