lampu kuning

Arti kata "lampu kuning" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
lampu lalu lintas yg berwarna kuning yg mengisyaratkan kendaraan bersiap-siap untuk berhenti (sesudah lampu hijau) atau mengurangi kecepatan (jika berkedip-kedip); (2) isyarat untuk berhati-hati; (3)[ki]isyarat untuk bersiap-siap untuk melakukan kegiatan

Demikianlah apa yang dimaksud dengan lampu kuning. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!