lampu hijau

Arti kata "lampu hijau" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
lampu lalu lintas yg berwarna hijau, mengisyaratkan kendaraan boleh jalan; (2)[ki]isyarat (izin) untuk mejalankan suatu rencana dsb

Demikianlah apa yang dimaksud dengan lampu hijau. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!