kepastian hukum

Arti kata "kepastian hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ke.pas.ti.an hukum
perangkat hukum suatu negara yg mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara

Demikianlah apa yang dimaksud dengan kepastian hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!