kadaster

Arti kata "kadaster" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ka.das.ter
[n] badan (pemerintah) pencatat tanah milik yg menentukan letak rumah, luas tanah, serta ukuran batasnya untuk menentukan pajak dsb

Demikianlah apa yang dimaksud dengan kadaster. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!