jarimah

Arti kata "jarimah" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ja.ri.mah
[Ar] (1) tindak kejahatan spt mencuri, berzina, dan minum-minuman keras; tindak pidana; (2) kejahatan yg dilarang oleh syariat Islam dng ancaman hudud atau takzir

Demikianlah apa yang dimaksud dengan jarimah. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!