jaksa
Arti kata "jaksa" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
jak.sa
[n] pejabat di bidang hukum yg bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dl proses pengadilan thd orang yg diduga melanggar hukum
[n] pejabat di bidang hukum yg bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dl proses pengadilan thd orang yg diduga melanggar hukum
Demikianlah apa yang dimaksud dengan jaksa. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!