izin praktik
Arti kata "izin praktik" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
izin untuk melakukan pekerjaan dng menerap-kan keahliannya dl suatu bidang ilmu dng memperoleh imbalan (spt dokter dan pengacara)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan izin praktik. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!