ilmu hukum

Arti kata "ilmu hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ilmu tt aturan, norma kehidupan masyarakat, serta adat-istiadat yg dibuat oleh penguasa dl suatu masyarakat; (2) pengetahuan tt hukum (undang-undang dsb)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan ilmu hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!