hukuman buang
Arti kata "hukuman buang" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hu.kum.an buang
hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil
hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukuman buang. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!