hukuman buang

Arti kata "hukuman buang" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hu.kum.an buang
hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukuman buang. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!