hukum mungkal

Arti kata "hukum mungkal" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukum mungkal. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!