hasil tanah
Arti kata "hasil tanah" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pajak tanah; (2) hasil bumi; (3) retribusi yg harus diberikan pendatang krn mengambil hasil hutan atau membuka ladang
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hasil tanah. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!