hak pilih
Arti kata "hak pilih" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak pilih. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!