hak memilih
Arti kata "hak memilih" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; (2) hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak memilih. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!