hak bertanya
Arti kata "hak bertanya" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak bertanya. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!