fasakh

Arti kata "fasakh" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
fa.sakh
[n][Huk] pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau krn pernikahan yg telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan: pengadilan agama telah memutuskan -- krn suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat

Demikianlah apa yang dimaksud dengan fasakh. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!