difusi hukum
Arti kata "difusi hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya
Demikianlah apa yang dimaksud dengan difusi hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!