dekret
Arti kata "dekret" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
dek.ret
[n] keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb
[n] keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb
Demikianlah apa yang dimaksud dengan dekret. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!