dekret

Arti kata "dekret" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
dek.ret
[n] keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb

Demikianlah apa yang dimaksud dengan dekret. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!