darurat
Arti kata "darurat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
da.ru.rat
(1) keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan -- Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; (2) keadaan terpaksa: dl keadaan -- Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yg tepat; (3) keadaan sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan --
(1) keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: dl keadaan -- Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan; (2) keadaan terpaksa: dl keadaan -- Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yg tepat; (3) keadaan sementara: mereka ditampung dl suatu bangunan --
Demikianlah apa yang dimaksud dengan darurat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!