daerah otonom

Arti kata "daerah otonom" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
daerah yg berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yg khusus berlaku untuk daerahnya dng tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra

Demikianlah apa yang dimaksud dengan daerah otonom. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!