cilok
Arti kata "cilok" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ci.lok
[Mk][v] men.ci.lok[v]mengambil milik orang secara tidak sah; mencuri; mencopet
[Mk][v] men.ci.lok[v]mengambil milik orang secara tidak sah; mencuri; mencopet
Demikianlah apa yang dimaksud dengan cilok. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!