cek terbuka

Arti kata "cek terbuka" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
cek yg dapat dibayar sewaktu-waktu, dapat dibayarkan kpd seseorang tanpa kedatangan pemiliknya sendiri

Demikianlah apa yang dimaksud dengan cek terbuka. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!