cek kedaluwarsa

Arti kata "cek kedaluwarsa" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[Ek] cek yg hak penagihan pembayarannya telah melampaui batas waktu yg telah ditetapkan, yaitu setelah enam bulan lewat, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari setelah tanggal penarikannya

Demikianlah apa yang dimaksud dengan cek kedaluwarsa. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!