cap
Arti kata "cap" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[n] (1) alat untuk membuat rekaman tanda (gambar, tanda tangan) dng menekankannya pd kertas (surat dsb); stempel; tera: surat itu sudah ditandatangani, tetapi belum diberi --; (2) rekaman (tanda gambar, tanda tangan yg dibuat dng cap): surat keterangan yg tidak mempunyai -- dr kelurahan, tidak berlaku; (3) cetak; cetakan (pd buku, kain, dsb); bukan tulisan tangan: huruf --; kain --; (4) merek dagang; etiket: anggur -- orang tua; (5) tanda atau gambar pengenal: semua kendaraan milik PMI memakai -- palang merah; (6)[ki]sifat (keadaan dsb) yg khusus; ciri: dng demikian kelihatan -- nya; (7) sebutan (krn sifat yg menjadi ciri pengenalnya): ia sudah mendapat -- kurang baik
[n][kl] ukuran sebesar tangan memegang (ujung jari bertemu dng ibu jari): tujuh hasta bidang dadanya, tujuh -- pokok lengannya
[n] tiruan bunyi kecap (sewaktu orang makan atau mengecap makanan)
[n][kl] ukuran sebesar tangan memegang (ujung jari bertemu dng ibu jari): tujuh hasta bidang dadanya, tujuh -- pokok lengannya
[n] tiruan bunyi kecap (sewaktu orang makan atau mengecap makanan)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan cap. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!