campur tangan

Arti kata "campur tangan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
turut mencampuri (memasuki) perkara orang lain; (2) tersangkut atau terlibat dl suatu tindakan kejahatan (perkara orang lain dsb)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan campur tangan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!