bunuh
Arti kata "bunuh" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
bu.nuh
, mem.bu.nuh(1) menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan: ia dihukum mati krn merampok dan -- beberapa orang; (2) menghapus (tulisan); memadamkan (api dsb); menutup (yg bocor, pancuran, dsb)
, mem.bu.nuh(1) menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan: ia dihukum mati krn merampok dan -- beberapa orang; (2) menghapus (tulisan); memadamkan (api dsb); menutup (yg bocor, pancuran, dsb)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan bunuh. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!