bua tanah
Arti kata "bua tanah" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
bu.a ta.nah
[n] harga (biaya dsb) yg harus dibayar oleh orang asing yg mengerjakan tanah di wilayah tertentu yg bukan wilayah masyarakat hukum adatnya (di Sulawesi)
[n] harga (biaya dsb) yg harus dibayar oleh orang asing yg mengerjakan tanah di wilayah tertentu yg bukan wilayah masyarakat hukum adatnya (di Sulawesi)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan bua tanah. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!