bendera merah
Arti kata "bendera merah" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
bendera berwarna merah yg biasanya dikibarkan sbg tanda adanya bahaya (kebakaran); (2) bendera berwarna merah (pd kapal tangki, mobil tangki) sbg tanda pengangkutan barang yg mudah terbakar (bensin dsb)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan bendera merah. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!