balas jasa

Arti kata "balas jasa" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
yg diberikan kpd orang atau badan yg pernah berjasa; (2) [Mat]gaji dan tunjangan yg diterima karyawan, mencakupi gaji pokok, tunjangan langsung, spt bonus, bagian laba, pensiun, asuransi jiwa, kendaraan, perumahan, pengobatan, dan makanan, ataupun tidak langsung

berbuat kebaikan sbg tanda terima kasih atas kebaikan (jasa dsb) yg telah diterimanya

barang sesuatu untuk membalas kebaikan (spt bunga uang)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan balas jasa. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!