badan hukum

Arti kata "badan hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
badan (perkumpulan dsb) yg dl hukum diakui sbg subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan badan hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!