outlaw
Arti kata "outlaw" Bahasa Inggris dalam Bahasa Indonesia.
kb. orang diluar perlindungan hukum. -kkt. 1 menyatakan tidak syah. 2 mencabut perlindungan hukum; penjahat
Demikianlah apa yang dimaksud dengan outlaw. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!