petitum

Arti kata "petitum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pe.ti.tum
[n] bagian surat gugat yg dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan

Demikianlah apa yang dimaksud dengan petitum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!