peraturan hukum

Arti kata "peraturan hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
per.a.tur.an hukum
prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya

Demikianlah apa yang dimaksud dengan peraturan hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!