penganiayaan berat
Arti kata "penganiayaan berat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
peng.a.ni.a.ya.an berat
[Huk] perbuatan kekerasan dng sengaja thd seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian
[Huk] perbuatan kekerasan dng sengaja thd seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian
Demikianlah apa yang dimaksud dengan penganiayaan berat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!