paten

Arti kata "paten" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pa.ten
[n] hak yg diberikan pemerintah kpd seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dr peniruan (pembajakan)

Demikianlah apa yang dimaksud dengan paten. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!