parket

Arti kata "parket" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
par.ket
[n] (1) tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; (2) bagian yg agak ditinggikan dl aula; (3) ruang terbatas; ruang tertutup

Demikianlah apa yang dimaksud dengan parket. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!