parih

Arti kata "parih" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
pa.rih
[v] , me.ma.rih[v](1) menjatuhkan dadu (ketika bermain atau mengundi); membuang (dadu); (2) membagi-bagikan (kartu permainan dl judi dsb); (3) mengundi; (4) meramal dng kartu

Demikianlah apa yang dimaksud dengan parih. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!