magistrat
Arti kata "magistrat" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ma.gis.trat
[n] (1) pemerintahan negeri; (2) orang besar-besar negeri; (3) hakim
[n] (1) pemerintahan negeri; (2) orang besar-besar negeri; (3) hakim
Demikianlah apa yang dimaksud dengan magistrat. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!