ketentuan hukum
Arti kata "ketentuan hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
ke.ten.tu.an hukum
kesadaran hukum yg cukup tinggi yg dimiliki oleh warga masyarakat yg tercermin pd cepat tercapainya kepastian hukum
kesadaran hukum yg cukup tinggi yg dimiliki oleh warga masyarakat yg tercermin pd cepat tercapainya kepastian hukum
Demikianlah apa yang dimaksud dengan ketentuan hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!