kena hukum
Arti kata "kena hukum" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
dijatuhi hukuman (yg diputuskan oleh hakim)
Demikianlah apa yang dimaksud dengan kena hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!
Demikianlah apa yang dimaksud dengan kena hukum. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!