hukum perkawinan
Arti kata "hukum perkawinan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak
Demikianlah apa yang dimaksud dengan hukum perkawinan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!