harta penyepogan
Arti kata "harta penyepogan" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
harta yg bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini
Demikianlah apa yang dimaksud dengan harta penyepogan. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!