hak guna

Arti kata "hak guna" menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu

Demikianlah apa yang dimaksud dengan hak guna. Bermanfaat? Bagikan halaman ini!